PPDB Solo 2016, Bagaimanakah Ketentuan Pemberian Tambahan Nilai Piagam Penghargaan Prestasi?? Bonus nilai prestasi diberikan untuk prestasi yang diperoleh dalam event yang diselenggarakan sebagai upaya peningkatan potensi siswa, dan dalam upaya pembinaan kesiswaan yang diselenggarakan oleh Kementrian Pendidikan dan kebudayaan, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kota dan/atau lembaga/Instansi lain yang menerapkan standar penilaian baku dalam penyelenggaraannya, dengan ketentuan sebagai berikut : 1. Piagam Bidang Akademis yang berhak memperoleh nilai, meliputi : a. Seluruh mata pelajaran (intrakurikuler) yang sesuai dengan kurikulum nasional yang dikemas dalam berbagai bentuk lomba; OSN b. Karya Ilmiah Remaja, Penelitian Ilmiah; c. Keteladanan Siswa; 2. Bidang Olah Raga : Yaitu cabang olahraga yang dilombakan pada Pekan Olahraga Nasional, Pekan Olahraga Propinsi, O2SN, Pekan Olahraga Pelajar dan atau Kejuaraan resmi lainnya. 3. Bidang Kesenian : FLS2N, Seni musik, sen...
Komentar
Posting Komentar