Sistem zonasi SMA diatur dalam Permendikbud No. 17/2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Solo menerapkan sistem zonasi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2018/2019 . "Ada tiga zona dalam pelaksanaan PPBD SMA tahun ajaran baru nanti. Diawali dengan zona 1 yang ditetapkan berdasarkan jarak terdekat sekolah dengan tempat tinggal calon siswa, ujar Sekretaris MKKS SMA Solo, Agung Wijayanto. Dia mencontohkan SMKN 6 Solo yang berada di Kecamatan Bajarsari maka zona 1 meliputi Banjarsari, Jebres, dan Ngemplak (Boyolali). Sedangkan zona 2 meliputi calon siswa yang tinggal di Serengan dan Pasar Kliwon. “Untuk calon siswa dari luar zona 1 dan zona 2 diberi kuota siswa sebesar 10 persen,” ungkapnya. Latar Belakang Salah satu latar belakang munculnya Peraturan Menteri No 17 Tahun 2017 tentang PPDB sehingga peraturan tersebut harus diterapkan dalam pelaksanaan PPDB adalah untuk mendukung pemeri...
Menyediakan informasi PPDB Surakarta terupdate